Jakarta – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menerapkan kebijakan bagi diler, bengkel, vendor maupun supplier agar mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan mengikuti aturan pemerintah terkait Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS mengatakan, kami mengapresiasi seluruh mitra kerja baik diler, bengkel, vendor, maupun supplier yang telah berupaya keras dan berkomitmen terhadap bisnis Suzuki selama masa pandemi Covid-19.
“Saat ini kami harus memprioritaskan keselamatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk konsumen, karyawan Suzuki, dan juga mitra kerja” imbuhnya
Selama masa PPKM Mikro Darurat dari 3-20 Juli 2021, layanan operasional di 164 showroom diler mobil di wilayah Jawa dan Bali akan akan mengikuti aturan pemerintah pusat dengan tetap berkoordiansi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Meski begitu, konsumen Suzuki masih dapat melakukan interaksi dan transaksi baik dengan diler maupun bengkel. Diler-diler Suzuki yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, bisa diakses secara digital baik melalui website, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Bagi konsumen yang ingin melakukan servis, Suzuki menawarkan layanan Home Service dan Pick Up Service terutama bagi pemilik kendaraan komersial—seperti New Carry Pick Up dan APV—yang bergerak di sektor vital, seperti logistik, transportasi, atau medis. Bantuan darurat pun masih tersedia melalui layanan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA).
Untuk bisa mengakses itu semua, konsumen dapat menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800. Semua layanan Suzuki dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19.
Pembelian suku cadang pun bisa dilakukan tanpa harus pergi ke bengkel atau diler. Cukup unduh aplikasi MySuzuki untuk kebutuhan belanja online suku cadang resmi kendaraan Suzuki. Selain itu, konsumen juga bisa mengunjungi website Auto Value www.autovalue.co.id untuk mencari mobil bekas berkualitas atau tukar tambah mobil Suzuki secara online.
SHC merupakan kebijakan ketat untuk perusahaan, diler, bengkel dan mitra kerja lainnya berupa pedoman yang mengatur operasional usaha dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan, sehingga dapat memberikan ketenangan kepada konsumen.
“Suzuki Indonesia juga memastikan pemberlakuan penyemprotan disinfektan di setiap tempat (baik kantor, diler, maupun bengkel) secara rutin, penerapan 5M secara ketat, dan mengutamakan aktivitas online atau digital seperti pada pelayanan publik, test drive, dan home service” jelas Donny
“Suzuki tetap memperhatikan kenyamanan dan keamanan pihak terkait dengan menggunakan masker, sarung tangan, thermal gun, serta menjaga jarak aman dengan standar interaksi minimal 1-2 meter” pangkas Donny