• 19 April 2024 16:45

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Jakarta – Paslon nomor urut 1 Muhammad-Saraswati mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilwalkot Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan mengenai adanya pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diterima oleh MK dan telah disidangkan 2 kali.

Di Sidang ke-2, MK masih belum bisa memutuskan apakah permohonan di tolak atau diterima mengingat para hakim MK harus memeriksa barang bukti yang diserahkan pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu.

Setelah barang bukti diperiksa, para hakim MK yang dipimpin langsung menggelar rapat tertutup yang hasilnya diumumkan dalam sidang ke-3 dengan agenda putusan.

Di sidang ke-3 yang berlangsung pada Pukul 13.00 WIB, Anwar Usman yang memimpin jalannya sidang dalam amar putusannya mengatakan, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra itu tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” ujarnya saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon menyampaikan adanya terjadi penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait).

Benyamin Davnie merupakan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon walikota, sementara Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Walikota Airin Rachmi Diany.

Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Kegiatan pembagian dana Baznas berupa santunan kepada anak yatim, merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dalam rangkaian acara hari ulang tahun oleh pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya.

Mahkamah menyebut adapun kegiatan pembagian dana Baznas yang dilakukan secara berbeda dengan membagikannya di masing-masing kelurahan sehingga terjadi keterlibatan lurah dan Airin Rachmi Diany sebagai Walikota Petahana, semata dikarenakan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Terhadap kegiatan pembagian santunan anak yatim ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pengawasan dengan hasil tidak ditemukannya pelanggaran pemilihan, sedangkan dana santunan ini bersumber dari infak sedekah terikat periode bulan April-Juli 2020 dari pegawai Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan masyarakat umum dalam rangka program penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, Bawaslu juga telah menindaklanjuti laporan terkait kegiatan pembagian dana Baznas dimaksud dengan berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu, selanjutnya setelah melakukan pembahasan kedua, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sepakat untuk menghentikan laporan tersebut karena tidak terbukti terdapat pelanggaran pemilihan.

Enny melanjutkan Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan Pemohon serta dalil lainnya, mampu memengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait dan/atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perseslihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah” jelas Enny.

Mendengar gugatan Muhammad-Saraswati ditolak MK, Paslon Benyamin Davnie-Pilar yang menonton melalui streaming langsung melakukan sujud syukur.

“Tidak perlu euforia terlalu berlebihan. Yuk kita bersama melakukan sujud syukur karena semua ini anugerah dari Allah SWT” ucap Benyamin.

“Tentunya pemerintah kota dan provinsi harus koordinasi dengan kementerian untuk pelantikan bulan April sesuai jadwal yang ditetapkan
Kemendagri” tutup Benyamin.

By Yudi Atmaja

https://lensautama.com

Komentar pembaca