• 20 April 2024 04:07

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan penyesuaian tarif dasar angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online hanya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan zona itu menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar.

“Permintaan untuk menaikkan tarif hanya datang dari pengemudi Jabodetabek . Ini dulu yang kami akomodir” ujarnya

Sejak Agustus pemerintah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Beleid itu disusul penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang langsung merincikan dan membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota, meliputi tiga zona operasi, mulai dari Zona 1 di Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona 2 di Jabodetabek; serta Zona 3 di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur.

Harga zona Jabodetabek dipatok antara Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan 4 kilometer pertama, diistilahkan sebagai flagfall, sebesar minimal Rp 7.000.

“Perubahan biaya jasa pengemudi kami simulasikan dengan pertimbangan, tapi belum berarti tarif ojek langsung naik” jelasnya.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, mengatakan simulasi sempat dilakukan Jumat lalu. Kementerian melibatkan perwakilan asosiasi pengemudi, pakar transportasi, serta sejumlah operator ojek online seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim yang baru terlibat bisnis ini.

“Dari analisanya muncul beberapa alternatif, bisa naik, turun, atau harga tetap. Kami akan bawa ke pimpinan untuk diputuskan (menteri perhubungan)” tuturnya.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno, menilai rencana itu hanya mewakili keinginan pengemudi dan tak disertai perbaikan layanan untuk pengguna jasa.

Kami menolak wacana itu karena sangat tidak adil untuk konsumen” paparnya.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda juga belum ingin mengomentar pertanyaani terkait efek perubahan tarif lantaran belum menerima keputusan resmi dari regulator.

By Yudi Atmaja

https://lensautama.com

Komentar pembaca