Bagi Yang Lahir Tanggal 1 Juli , Urus Dan Perpanjang SIM Gratis Di Tanggal Tersebut

Lensautama.com – Pada tanggal 1 Juli 2019 nanti, pembuatan dan perpanjangan SIM akan digratiskan loch… Pembuatan dan perpanjangan SIM baru ini bertepatan dengan hari ulang tahun Kepolisian Indonesia (HUT Bhayangkara)

Gratisnya pembuatan dan perpanjang SIM ini sayangnya cuma berlangsung satu hari saja di hari ulang tahun Kepolisian Indonesia di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas dan mobil layanan keliling se-Indonesia. Ketentuan ini khusus buat mereka lahir di tanggal 1 Juli.

Untuk informasi, Berikut ini biaya pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM seperti yang termuat di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B1 Rp 120.000
  • SIM B2 Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D1 Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan rincian biaya perpanjangan SIM adalah :
  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B1 Rp 80.000
  • SIM B2 Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C1 Rp 75.000
  • SIM C2 Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D1 Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000
Berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan SIM baru sebagai kelengkapan administrasi.
  • KTP beserta fotokopinya sebanyak empat lembar.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk.
  • Formulir permohonan SIM yang telah diisi.

Setelah kamu diharuskan mengikuti serangkaian tes, seperti :

  • Tes psikologi
  • Ujian teori
  • Ujian praktik

Buat mengikuti tes psikologi, ada biaya yang wajib disetor, yaitu Rp 35.000,-.

Sementara syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut :
  • KTP dan fotokopinya dua lembar.
  • SIM lama dan fotokopiannya.
  • Surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter.
  • Formulir permohonan perpanjang SIM yang telah diisi.

Komentar pembaca