Asuransi Tak Mengganti Kerusakan Kendaraan yang Disengaja

Lensautama.com – Risiko kerusakan yang menimpa kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Secara umum, penggantian biaya kerusakan tersebut masih bisa ditanggung pihak asuransi. Namun apabila kerusakan tersebut disebabkan karena disengaja, apakah asuransi akan tetap mengganti kerugian atas risiko yang dialami?

Menilik pada sebuah video yang viral di media sosial beberapa hari lalu menampilkan aksi seorang pemuda dengan sengaja merusak motornya akibat tidak diterima atas tilang polisi karena ketahuan melanggar lalu lintas. Atas ulahnya tersebut, sebagian besar bodi yang melapisi rangka motor mengalami rusak parah.

VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Untuk sepeda motor, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO) yang menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian (usia maksimal kendaraan 12 tahun).

Sedangkan untuk mobil, selain TLO ada perlindungan Comprehensive yang menjamin risiko kerugian atas kerusakan sebagian (partial loss) dan menyeluruh (total loss) akan ditanggung oleh pihak asuransi, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis (usia maksimal kendaraan 9 tahun).

.

“Tapi kalau rusaknya disebabkan karena disengaja atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku juga baik mobil maupun motor,” jelasnya.

.

selanjutnya..


Komentar pembaca