Lensautama.com – Kendaraaan asal Jepang sudah mendominasi Indonesia. Tidak mobil, tidak motor, kalau itu merek Jepang bisa dipastikan laris manis di tanah air. Sebut saja Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Honda dan banyak lagi. Tapi kalian tahu tidak? Kalau di negaranya, orang yang memiliki mobil itu termasuk kategori orang kaya. Kenapa?
Biaya kepemilikan mobil di Jepang maha dan juga ribet. Kendaraan bermotor baik itu niaga maupun pribadi, harus menyetor ke negara lewat uji KIR dan pajak. Setelah bayar, akan ada stiker ditempel di depan mobil yang menandakan masa berlaku KIR tersebut.
Biaya uji KIR sendiri cukup mahal, apalagi untuk mobil-mobil tua. Sebagai contoh, Toyota Alphard keluaran baru pajaknya sebesar 140 ribu yen atau sekitar Rp 18 jutaan yang harus dibayar setiap dua tahun sekali. Apabila mobil itu sudah tua, uji KIR nya lebih ribet lagi dan tentunya lebih mahal. Itu baru KIR, belum pajaknya. Pajaknya untuk toyota Alphard sekitar 5 jutaan.
Parkiran
Apabila ingin memiliki mobil, anda juga wajib memiliki parkirannya. Karena sebelum membeli mobil kesayangan, Pemerintah minta di tunjukkan dimana nantinya mobil akan terparkir. Jika tidak punya garasi, memiliki mobil impian hanya tinggal impian. Parkiran kita punya, untuk garasi harus bayar 9.000 yen atau sekitar Rp. 1 jutaan per bulan itu yang di pinggiran kota, kalau di pusat kota bisa Rp 6-7 juta,
“Sebelum beli mobil, saya harus punya lahan parkir bersertifikat atau lahan parkir kontraknya. Petanya harus bawa ke diler,” ungkap seorang kawan yang 16 tahun tinggal di Osaka, Jepang.
Parkiran sudah punya, mobil sudah punya, Sekarang jalan tol juga terbilang mahal. Contoh dari Tokyo ke Osaka (Seperti jalur Pantura) menggunakan mobil pribadi dikenakan biaya sebesar 17.000 yen atau sekitar Rp. 2 jutaan.