Tangerang – Jajaran pemerintahan kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meraih penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Kota Peduli HAM) 2018 dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penghargaan Kota Peduli HAM diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional ke-70.
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menjelaskan, Kota Tangsel kembali meraih untuk ketiga kalinya berturut-turut mendapatkan penghargaan sebagai kota Peduli HAM.
Baca Juga : Airin Rachmi Diany
Penilaian Kota Peduli HAM dilakukan oleh tim verifikasi dan tim penilai yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan indikator penilaian pada proses dan hasil didasarkan pada terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Kota Tangsel merupakan kota/kabupaten pertama di Provinsi Banten yang mendapatkan penghargaan sebagai kota Peduli HAM pada tahun 2016 di Surabaya” ungkap Airin.
Pada peringatan Hak Asasi Manusia Internasional tahun ini yang bertema “Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia”, sebanyak 271 kabupaten/kota meraih kategori Peduli HAM, dan yang masuk kategori Cukup Peduli sebanyak 75 Kabupaten/kota.
Dalam acara turut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kegiatan yang mengangkat tema “Sinergi Kerja Peduli Hak Asasi Manusia”. Tema tersebut diambil sesuai dengan Deklarasi Universal HAM yang menjadikan hak individu atau hak asasi manusia sebagai unsur dasar kehidupan.