Pemblokiran WhatsApp Menyusul Penyebaran Konten Yang Menjurus Pornografi.
Lensautama.com – Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendesak pemblokiran WhatsApp menyusul penyebaran konten yang menjurus pornografi.”Saya kira kita memiliki Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. Kalau memang diduga ada pelanggaran di sana, ya harus dikenakan sanksi hukum, bahkan kalau perlu diblokir,” ujar I Nyoman Shuida, Plt Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko PMK, Senin (6/11), di Jakarta.
Nyoman menyayangkan beredarnya konten pornografi berupa gambar bergerak dengan format file GIF melalui media layanan bertukar pesan singkat WhatsApp. Apalagi penggunanya banyak generasi muda dan remaja yang seharusnya dilindungi dari media pornografi.
“Kita bangsa yang memiliki standar moral yang sangat tinggi ya, sehingga konten-konten pornografi baik dari dalam maupun dari luar layak dilarang bahkan di blokir,” tambah Nyoman.
Seperti diberitakan, WhatsApp sebagai layanan bertukar pesan singkat kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya dipakai menyebarkan hoaks, WhatsApp kini dilaporkan mengandung konten yang menjurus ke pornografi.
Konten menjurus pornografi tersebut berupa gambar bergerak dengan format file GIF. Tampilan yang menjurus ke pornografi itu dapat dicari dengan mudah di dalam aplikasi dengan kata kunci tertentu. Konten gambar bergerak GIF di WhatsApp disediakan pihak ketiga. File GIF ini biasanya digunakan sebagai pelengkap saat pengguna saling bertukar pesan di WhatsApp.
Keramaian berlanjut dengan ajakan tidak menyebarkan screenshot tersebut. Netizen mendesak pemerintah memblokir fitur tersebut. Bahkan, ada yang meminta WhatsApp diblokir di Indonesia.
Layanan percakapan digital serupa WhatsApp, yaitu Telegram, sebelumnya diblokir pemerintah karena dianggap menjadi alat komunikasi pelaku radikalisme dan penyebaran konten pornografi. Belum ada langkah cepat yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir konten pornografi itu di WhatsApp.

Kioson Pakai Kode KIOS, Resmi Jadi Startup Pertama yang Terdaftar di BEI