Lampu Rotator Sebenarnya Untuk Siapa?

Lampu Rotator Sebenarnya Untuk Siapa?

Lensautama.com –  Penggunaan lampu rotator tengah viral. Banyak kendaraan yang memakai lampu rotator dan sirine hingga menimbulkan permasalahan di jalan raya. Para pengemudi yang menggunakan aksesoris tersebut banyak yang menyalahgunakan sehingga membuat kegaduhan di jalan raya. Hanya karena tidak ingin bermacet-macetan, ataupun jalan bersama komunitasnya, hingga menggunakan rotator akan diberi jalan terlebih dahulu.

Padahal, dalam penggunaannya, Lampu rotator tidak bisa dipakai sembarangan. Hanya kendaraan tertentu saja yang diperbolehkan menggunakannya. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang pasal 59 ayat 2.

Sedangkan lampu yang digunakan juga bermacam-macam dan mencirikan dari mana kendaran tersebut berasal. Misalnya rotator warna biru itu penegak hukum seperti polisi, TNI warna merah, Damkar warna merah, Ambulans warna merah, kendaraan berat dan petugas jalan tol warna kuning.

Penggunaan lampu tersebut telah disalah gunakan. Untuk itu Polda Metro Jaya bersama dengan POM TNI dan Dinas Perhubungan akan melakukan penindakan dengan menggelar operasi gabungan dengan menyasar para pengguna sirine dan rotator. Operasi dimulai sejak Rabu 11 oktober 2017 hingga 11 November 2017 mendatang.Lampu Rotator Sebenarnya Untuk Siapa?

Komentar pembaca