• 27 Juli 2024 07:55

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Yamaha dan Honda Dinyatakan Bersalah dan Didenda Oleh KPPU

Repsol Honda Meluncur Di IndonesiaRepsol Honda Meluncur Di Indonesia

Yamaha dan Honda Dinyatakan Bersalah dan Didenda Oleh KPPU

Lensautama.com PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau dikenal dengan kasus kartel.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau yang biasa dikenal dengan KPPU, memutuskan bahwa PT YIMM dan PT AHM bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tetang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya, YIMM dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar sementara AHM dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar.

“Menyatakan bahwa Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1999. Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 Miliar,” ungkap Munrokhim Misanam, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Ironisnya, selain mendapat hukuman maksimal, Yamaha juga harus membayar denda tambahan sebesar 50 persen dari denda putusan karena dianggap telah memberikan data yang manipulatif dan tidak kooperatif selama persidangan.

“Majelis Komisi memberi penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor 1 dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang sudah dimanipulasi,” ungkap R Kurnia Sya’ranie, Anggota Majelis Komisi KPPU RI.

Sementara itu, KPPU memberikan pengurangan denda pada Honda sebesar 10 persen dari total denda yang harus dibayarkan.

“Majelis komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor 2 sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena dalam proses persidangan ini telah bertindak kooperatif dalam memberikan data,” tambahnya.

Dengan putusan ini maka Honda dan Yamaha menyatakan akan mempelajari kembali keputusan KPPU ini. Pasalnya, mereka diberi hak untuk melakukan banding dalam rentang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.

Harga Yang Fantastis

Dalam kasus ini disebabkan, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia. Namun kedua terlapor menjualnya dengan harga Rp14-18 juta.

Sebelumnya investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

KKPU Menduga

KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas mengenai kesepakatan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor. (Berbagai sumber) (Dirga)

By Gladis Zahra

Gadis lulusan Unpam, ini lahir tahun 2002 memiliki wawasan yang cukup luas, mulai bergabung ke Lensautama.com sekitar tahun 2019 menjadikan Gadis dapat menyalurkan hobi menulisnya.

Komentar pembaca