Lensautama,com – Dengan melakukan mutasi kendaraan, maka nantinya surat-surat kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tentu akan berubah pula atas nama pemilik baru dan sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru.
Dengan adanya mutasi mobil, maka otomatis plat nomor kendaraan juga akan berubah dengan nomor plat baru jika berpindah domisili.
Proses mutasi mobil ini identik dengan sesuatu yang ribet dan berbelit-belit sehingga hampir sebagian besar orang akan menggunakan jasa calo atau biro jasa. Tentunya jika kamu menggunakan calo atau biro akan ada biaya ekstra yang harus kamu keluarkan karena pastinya akan ada pungutan tidak resmi yang dikenakan.
Padahal jika kamu mengurusnya sendiri, prosesnya tidaklah serumit yang kamu bayangkan. Apalagi jika kamu mengikuti prosedur yang ada. Satu hal yang dibutuhkan ketika mengurus mutasi mobil ini adalah kesabaran. Asalkan kamu bersabar, maka prosesnya pasti bisa berjalan dengan lancar.
Sebelum mengurus biaya mutasi mobil, terlebih dahulu kamu harus mengetahui apa saja syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Syarat dokumen yang kamu butuhkan tidaklah banyak karena mengurus biaya mutasi mobil hanya memerlukan dokumen yang ada di bawah ini :
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP asli milikmu dan fotokopinya
- Kwitansi pembelian mobil yang a da materai Rp 6 ribu dan fotokopinya
- Untuk instansi pemerintahan seperti BUMN dan BUMD, siapkan surat tugas atau surat kuasa dengan materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh pimpinan yang dibubuhi cap instansi terkait.
- Untuk badan hukum, siapkan fotokopi akta pendirian, keterangan domisili, dan surat kuasa dengan materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh pimpinan yang dibubuhi stempel asli badan hukum terkait.
.
.
Lanjut Halaman 2