Banten – Terjadi lagi. Kali inu di Kabupaten Serang, Banten. Seorang pengusaha berinisial AW, menjadi korban penipuan bermodus paket haji khusus VIP. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7,65 miliar.
Dengan cepat, polisi telah meringkus dua tersangka berinisial NN (53 tahun) dan NZ (31) dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juni 2026.
korban awalnya ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp 320 juta per orang.

“Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade, antara lain hotel, makanan, dan transportasi. Setelah pembahasan lebih lanjut, korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp 450 juta per orang,” ujar Maruli kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 7,65 miliar dari total tagihan Rp 8,55 miliar kepada pihak penyelenggara Haji khusus/VIP tersebut.
Namun, hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Pihak penyelenggara sempat berdalih mengenai keterlambatan penerbitan visa.
Hingga batas waktu yang ditentukan, visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian total Rp 7,65 miliar.
Proses penyidikan sempat menemui kendala karena tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten,” kata Maruli melalui keterangan, Sabtu (27/6/2026).
Maruli mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap motif kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki agen perjalanan (travel) yang dapat memberangkatkan haji khusus.
Sementara itu, NZ berperan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 125 juncto Pasal 118 UU RI No. 8 Tahun 2019.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Maruli Ahies Hutapea.
