Berkas Perkara Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Proses pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, oleh jaksa penuntut umum. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat.

“Hari ini kami secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat” ujar Riono dalam konferensi pers

Surat dakwaan ditujukan kepada empat terdakwa, yaitu:

  • Nadiem Makarim

  • SW, Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021

  • MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020

  • IBAM, konsultan perencanaan infrastruktur TIK manajemen sumber daya sekolah

Perkara ini mencakup pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook dan layanan CDM pada kurun waktu 2019–2022. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa, mulai dari tahap penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis. Awalnya, tim teknis menyimpulkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah agar merekomendasikan Chrome OS, yang berujung pada pengadaan perangkat Chromebook.

Pengadaan Chromebook sebelumnya pernah dilakukan pada 2018, namun dinilai gagal. Meski demikian, program serupa kembali dijalankan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang dianggap objektif.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan:

  • Kemahalan harga Chromebook: Rp 1,56 triliun

  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp 621,38 miliar

Sehingga total dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.

Terkait mantan staf khusus berinisial JT, Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu red notice dari Interpol di Lyon, Prancis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan dan tidak dilakukan in absentia.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menyatakan siap menghadapi persidangan dan membuktikan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghemat keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun dibandingkan perangkat berbasis Windows.

Menurut Dody, program ini membantu menjaga keberlangsungan pembelajaran selama pandemi Covid-19 dan mendorong transformasi digital pendidikan, termasuk perubahan sistem evaluasi nasional.

Pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi meringankan dan sedikitnya lima ahli, antara lain ahli teknologi, komunikasi, administrasi negara, dan hukum pidana, serta bukti berupa rekaman percakapan grup WhatsApp.

Komentar pembaca