Tangsl – Uji KIR adalah proses pengujian berkala terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan operasional di jalan raya.
Bagi kendaraan listrik, uji KIR akan menyesuaikan parameter pengujian, seperti sistem kelistrikan, rem regeneratif, sistem penggerak listrik, serta keselamatan baterai.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan segera memberlakukan uji KIR khusus untuk kendaraan listrik.
Kebijakan ini merupakan respons atas instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mewajibkan seluruh daerah di Indonesia menyediakan fasilitas pengujian laik jalan bagi kendaraan berbasis listrik.
Langkah strategis ini diambil untuk mendukung transisi menuju sistem transportasi ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon nasional.
“Insya Allah di APBD Perubahan 2025, Dishub Tangsel akan mengadakan alat uji khusus kendaraan listrik. Ini bentuk komitmen kami mengikuti instruksi dari Kemenhub” ujar Ayep Jajat Sudrajat, Kepala Dishub Tangsel.
Dishub Tangsel mengonfirmasi bahwa pengadaan alat uji KIR kendaraan listrik telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Alat tersebut dijadwalkan tiba akhir Oktober atau awal November 2025, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan teknis bagi petugas.
“Begitu alatnya datang, kami langsung lakukan pelatihan dan penyesuaian teknis. Targetnya, pengujian kendaraan listrik di Tangsel bisa segera dimulai” tambah Ayep.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan uji KIR untuk kendaraan listrik sudah tercantum dalam regulasi resmi Kemenhub.
“Semua UPT PKB harus siap dengan fasilitas uji untuk kendaraan berbasis listrik. Tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga bus dan kendaraan niaga seperti truk dan pick up listrik” jelas Heris.
Menurutnya, kehadiran kendaraan listrik di berbagai sektor transportasi menjadi tantangan sekaligus peluang untuk modernisasi sistem pengujian kendaraan di daerah.
Menjawab kekhawatiran masyarakat soal biaya pengujian, Heris memastikan bahwa uji KIR di Tangsel tetap gratis, baik untuk kendaraan berbahan bakar fosil maupun listrik.
“Layanan KIR di Tangerang Selatan masih bebas biaya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal tarif” ujarnya.
Dengan penambahan fasilitas uji kendaraan listrik, Tangsel menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap menyambut era elektrifikasi transportasi.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional untuk mengembangkan sistem transportasi berkelanjutan, sekaligus mendukung target penurunan emisi karbon secara signifikan.
“Kami ingin Tangsel menjadi salah satu kota yang terdepan dalam elektrifikasi transportasi publik dan pribadi” pungkas Ayep.
