Jakarta – Dewan Pers menanggapi pengaduan terkait pencabutan kartu identitas wartawan Istana Kepresidenan dari reporter CNN Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta pihak Istana Kepresidenan untuk segera memulihkan akses liputan wartawan tersebut demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana” ujar Komaruddin.
Selain itu, Dewan Pers juga mendesak Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan resmi atas pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia. Menurut Dewan Pers, transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap kebijakan Istana yang berpotensi membatasi kebebasan pers.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia” imbuh Komaruddin.
Menegaskan kembali fungsinya sebagai lembaga independen yang melindungi hak-hak jurnalis, Dewan Pers mengingatkan semua pihak agar terus menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers berharap, kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia” tandas Komaruddin.
Kasus pencabutan akses peliputan ini menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers karena menyangkut hak jurnalis untuk meliput kegiatan kenegaraan. Insiden semacam ini dinilai bisa mencederai prinsip check and balance dalam demokrasi, khususnya ketika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan transparan.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melaporkannya kepada publik, selama tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan tidak melanggar hukum.