Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang senilai Rp 11,88 triliun terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Wilmar Group Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia. Penyitaan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025), Kejagung memamerkan uang senilai Rp 2 triliun dari total Rp 11,88 triliun yang telah disita.
Uang tersebut dikemas dalam plastik transparan, masing-masing berisi Rp 1 miliar, dan disusun mengelilingi delapan pejabat Kejagung. Tumpukan uang tersebut mencapai tinggi sekitar 2 meter dan panjang 8 meter, menciptakan pemandangan yang mencolok dan menggambarkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi ini.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa uang yang disita merupakan pengembalian kerugian negara dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Pengembalian ini dilakukan setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Wilmar Group membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun” ujarnya
Meskipun kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025, Kejagung tetap melakukan upaya hukum kasasi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Kejagung berharap agar uang sitaan yang telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus dapat menjadi bagian dari memori kasasi dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan uang dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi. Ia menyebutkan bahwa konferensi pers kali ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Kejagung terkait penyitaan uang.
“Kejagung berharap agar tindakan ini dapat menjadi contoh bagi korporasi lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat” kata Harli Siregar