Jakarta – Mulai Kamis, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB, tarif Tol Kunciran–Serpong resmi mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif ini berkisar antara Rp500 hingga Rp1.500, tergantung pada golongan kendaraan dan jarak tempuh.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025 dan merupakan bagian dari evaluasi berkala setiap dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Kenaikan ini mempertimbangkan laju inflasi sebesar 3,55 persen dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara (MTN), Oemi Vierta Moerdika, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal, melainkan komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan layanan dan kualitas infrastruktur.
Berikut adalah rincian tarif terbaru Tol Kunciran–Serpong berdasarkan golongan kendaraan dan asal-tujuan perjalanan:
* JC Kunciran – SS Parigi:
- Golongan I: Rp13.000
- Golongan II & III: Rp19.500
- Golongan IV & V: Rp26.000
* JC Kunciran – JC Serpong:
- Golongan I: Rp21.500
- Golongan II & III: Rp32.500
- Golongan IV & V: Rp43.000
* SS Parigi – JC Serpong:
- Golongan I: Rp8.500
- Golongan II & III: Rp13.000
- Golongan IV & V: Rp17.000
Sebagai bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Tol Kunciran–Serpong memainkan peran penting dalam menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta serta kawasan strategis lainnya.
Keberadaan ruas tol ini diharapkan dapat memperlancar arus logistik, menurunkan waktu tempuh, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Tangerang Raya.
PT Marga Trans Nusantara juga mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan layanan dan kualitas infrastruktur jalan tol semakin meningkat, memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi para pengguna jalan.