Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol Cair, Gojek Berikan Hingga Rp 1,6 Juta

Jakarta – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol), karena Bonus Hari Raya (BHR) mulai dicairkan. Salah satu perusahaan yang telah mencairkan BHR adalah Gojek, yang mulai menyalurkan bonus sejak Sabtu (22 Maret 2025).

Gojek membagi pengemudi ojol ke dalam lima kategori untuk menentukan besaran BHR yang diterima, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Besaran bonus ditentukan berdasarkan tingkat kontribusi, produktivitas, dan kapasitas finansial perusahaan.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyebut bahwa Mitra Juara Utama mendapatkan BHR sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.

“Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp 1,6 juta untuk mitra roda empat,” ujar Ade Mulya

BHR ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja formal, melainkan bentuk kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam menyambut Idul Fitri, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menyambut baik pencairan Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol, namun ia menilai nominalnya masih kurang.

“Saya mendengar mereka akan terima kurang lebih Rp 1 juta tiap pekerja. Saya mengimbau pengusaha swasta, kalau bisa, ya ditambah lah (nominal BHR ojol),” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (21 Maret 2025).

Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa pernyataannya ini hanya sebatas imbauan, bukan instruksi wajib. “Kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan kan? Tapi kalau presiden mengimbau, ya mengimbau ya,” ucapnya sambil tersenyum.

Prabowo juga menekankan agar BHR diberikan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan mengenai BHR bagi pengemudi ojol melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tiga poin penting terkait pemberian BHR:

  • Pengemudi produktif dan berkinerja baik mendapatkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Pengemudi di luar kategori produktif mendapatkan BHR sesuai kemampuan perusahaan.
  • BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sebagai informasi, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab menyebut pengemudinya sebagai mitra, bukan karyawan tetap. Dalam skema ini, pengemudi memiliki kebebasan mengatur jam kerja dan penghasilan mereka sendiri. Namun, status ini juga berarti mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar pekerja, seperti upah minimum, batasan jam kerja, dan tunjangan rutin.

Pencairan Bonus Hari Raya ini diharapkan dapat membantu para pengemudi ojol dalam merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Komentar pembaca