Pemkot Tangsel Bertindak Tegas terhadap Pungli di SDN Ciater 2

lensautama – Pemkot Tangsel mengambil langkah tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2. Insiden ini menjadi sorotan publik setelah adanya laporan terkait pungutan kepada orang tua siswa.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, didampingi Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat turun langsung ke sekolah pada untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang merugikan orang tua siswa.

Pilar menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tadi kami sudah mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah dan komite sekolah bahwa memang ada permintaan sumbangan dari orang tua siswa terkait kebutuhan operasional tambahan dan THR guru. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah” kata Pilar.

BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) merupakan dua sumber dana utama bagi sekolah negeri. Dengan adanya dana tersebut, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan tambahan dari orang tua siswa.

Pilar menambahkan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka serta mengembalikan seluruh dana yang sempat ditarik dari orang tua siswa.

Inspektorat diminta untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas agar tidak ada lagi uang orang tua siswa yang dikelola oleh komite sekolah. Langkah ini juga akan diberlakukan bagi seluruh sekolah negeri lainnya di Tangsel.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Tangsel mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri, beserta komite sekolah, untuk diberikan pengarahan tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Jika masih ada pelanggaran seperti ini, Pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini” jelas Pilar

Langkah tegas ini diambil agar tidak ada lagi orang tua siswa yang terbebani dengan pungutan di luar ketentuan. Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memastikan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa ada pungutan liar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh sekolah negeri untuk menjalankan kebijakan pendidikan sesuai aturan yang berlaku dan menghindari praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.

Komentar pembaca