Jakarta – Rangkaian Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siber Kreasi bersama Dyandra Promosindo kembali menggelar kegiatan diskusi virtual pada Selasa, 15 Juni 2021.
Webinar yang digelar di Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah ini diikuti oleh 373 peserta dan membahas materi tentang Aman dan Nyaman dalam Bermedia Sosial.
Menurut Ryan, banyak manfaat ketika seseorang aktif di media sosial. Beberapa diantaranya mendapat informasi aktual, berkomunikasi secara real time, memudahkan hubungan dengan pelanggan, meningkatkan trafik dan peringkat pencarian laman, membangun relasi secara cepat dan luas, serta menjadi sarana mendapatkan penghasilan tambahan.
Ada dampak negatif yang timbul akibat kurang bijak dalam bermedia sosial. Dampak tersebut misalnya gangguan kesehatan seperti sakit mata, terpapar konten negatif dan pemberitaan hoaks, menimbulkan gangguan mental, mengganggu relasi di dunia nyata, hingga memicu kejahatan.
“Ada kasus ketika pemilik karya menuntut kepada pemengaruh yang mengirim foto atau ilustrasi tanpa menampilkan kredit pemilik karya. Hal ini dianggap hanya menguntungkan pemengaruh tersebut” ujar Ryan.
“Dalam paparannya, Eka menyebut bahwa media sosial bukan catatan harian di mana orang bisa bebas mencurahkan perasaan. Kebebasan berekspresi seseorang di dunia digital dibatasi oleh kebebasan orang lain. Terlebih, media sosial merupakan ruang publik yang dapat diakses siapa saja, sehingga perilaku dan aktivitas seseorang bisa diketahui orang lain.
“Dalam bermedia sosial harus selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi. Misalnya, seorang dokter yang aktif di media sosial, punya batasan seperti tidak boleh mengumbar data pribadi pasiennya” kata Eka.
Menurut Haryanto, bahasa yang baik diperlukan dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman. Apalagi, dunia internet menghadapkan kita dengan beragam manusia dengan latar belakang dan budaya berbeda.
“Menggunakan bahasa yang kurang baik beresiko membuat bingung, salah paham, memicu konflik, dan bisa berakhir pidana karena Indonesia memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP” jelas Haryanto.
Fira Tiyasning Tri Utari menjadi pemateri keempat yang memaparkan tentang “Digital Safety: Kenali dan Pahami Rekam Jejak di Era Digital”. Menurut dia, setiap orang berkewajiban merawat masa lalu untuk masa depan yang cemerlang. Jejak digital warganet baik berupa konten foto, email, GPS, ataupun komentar merupakan rekam jejak yang bisa memengaruhi kehidupannya di masa depan.
Oleh sebab itu, setiap orang harus bisa meninggalkan jejak digital yang baik di dunia internet seperti aktivitas positif, kegiatan silaturahmi, media edukasi, ataupun kegiatan wirausaha.
“Kita harus memahami mana yang boleh dan tidak diketahui orang lain. Filter tersebut ada dalam diri kita masing-masing” papar Fira.