Disdukcapil Tangsel Gandeng Dua Perusahaan Ojek Online Ternama

Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pun melakukan inovasi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menggandeng ojek online (ojol).

Disdukcapil menggandeng dua perusahaan ojek online ternama dalam jalinan kerjasama untuk pelayanan administrasi kependudukan tersebut.

Bertajuk Sianduk (Sistem Pengiriman Dokumen Kependudukan), masyarakat dapat membuat segala berkas kependudukan tanpa harus keluar rumah. Pembuatan berkas sepenuhnya diantarkan oleh pengemudi ojek online (ojol).

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, dengan inovasi ini diharapkan mampu membantu keperluan masyarakat dalam hal administrasi kependudukan.

“Dimasa pandemi pelayanan harus tetap berjalan. Semoga inovasi pelayanan ini bisa jadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil” Ujar Airin

Dilansir dari TangerangNews, Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan, inovasi ini dapat langsung dinikmati para pemohon dengan cara mendaftar, dan memilih pelayanan Sianduk melalui sistem adminduk daring milik Disdukcapil Tangsel, http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id.

“Ada dua model pertama untuk administrasi yang tak perlu update atau perbaruan, seperti pembuatan KTP rusak, dan lainnya. Untuk ini masyarakat bisa langsung mendaftar dan memesan ojol dari rumah” papar Dedi.

Sedangkan model kedua diperuntukkan bagi permohonan adminduk yang memerlukan perbaruan data, misalnya pembuatan atau perbaruan Kartu Keluarga (KK).

” Setelah diverifikasi oleh kelurahan, nanti pemohon tinggal pilih pakai layanan apa, lalu amplopnya disegel. Kalau ingin lebih cepat, bisa pilih layanan ojol” jelas Dedi

Setelah dokumen adminduk telah selesai dicetak, pemohon akan diberikan kabar melalui surat elektronik (surel/e-mail) atau pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.

Pemohon harus pastikan nomor WA dan e-mail aktif, jika sudah nanti pemohon pesan ojol, dan tunggu berkas yang diinginkan sampai ke rumah.

“Maksimal perharinya 1.000 pencetakan untuk pelayanan ini. Prosesnya sesuai UU pelayanan publik maksimal 14 hari. Tapi Insya Allah di bawah itu kita bisa selesaikan” jelasnya.

Sementara untuk biaya pengantaran dibebankan kepada pemohon. Sesuai dengan tarif pada aplikasi ojol.

Ia berharap sistem pelayanan ini dapat meningkatkan jumlah pelayanan yang sempat turun akibat pandemi COVID-19. Penurunan itu mencapai 75 persen. Biasanya dapat melayani hingga 2.000 pencetakan, namun selama pandemi merosot hingga 300 pencetakan.

Komentar pembaca