Sapuhi Siap Tampung Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

JakartaPemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan 10 ribu kuota tambahan haji dari pemerintah Saudi kepada Indonesia diberikan untuk haji reguler, dan hal itu juga telah disepakati oleh Komisi VIII DPR.

“Komisi VIII DPR dan Menteri Agama telah menyepakati tambahan kuota haji reguler dan petugas haji tahun 1440 Hijriah atau 2019 Masehi sebanyak 10.000 orang,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dalam rapat dengar pendapat (RDP) 23 April 2019 lalu.

Dengan adanya penambahan kuota tersebut, maka anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga bertambah. Adapun jumlah tambahan dana yang disepakati sebesar Rp 353.729.060.559.

Mengingat jumlahnya yang besar, Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengajukan solusi kepada pemerintah agar tambahan kuota 10 ribu tersebut tidak terlalu membebani negara dan dana umat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan haji kuota tambahan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim.

“Secara personal kita sudah menanyakan kepada Pak Arfi bagaimana untuk mencari jalan keluarnya,” kata Syam saat Buka Puasa Bersama Anggota Sapuhi di Jakarta.

Tawaran itu disampaikan Sapuhi sebagai asosiasi haji dan umrah Tanah Air disebabkan pemerintah belum juga menyelesaikan dinamika perihal sumber dana yang digunakan dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan.

Meski demikian, sampai saat  ini belum juga ada respon dari pihak Kemenag terkait solusi yang ditawarkan Sapuhi, dan Syam mengatakan pihaknya masih menunggu bagaimana keputusan selanjutnya.

“Apakah nantinya kuota tambahan 10 ribu itu digunakan untuk haji khusus atau tetap haji reguler yang biayanya diambil dari APBN dan BPKH. Tapi kita biarkan dulu proses ini berjalan,” katanya.

Apabila pada saatnya nanti, kata Syam, kuota tambahan 10 ribu itu tidak bisa digunakan oleh jemaah haji reguler karena segala persoalan, maka Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Sapuhi siap menjalankanya.

“Apabila misalnya dalam pelaksanaan tambahan 10 ribu kuota itu tidak berjalan lancar karena ada yang batal sakit, meninggal dan lain hal, lalu kami masih diberi kesempatan ya kita ambil. Karena itu sudah sistematis yang Insya Allah akan diambil Kemenag,” ujarnya.

Akan tetapi apabila nantinya porsi kuota tambahan tidak diberikan kepada haji khusus, Syam juga mengaku PIHK akan menerimanya dan tetap memaksimalkan porsi kuota haji khusus yang telah ditetapkan pemerintah sekitar 17 ribu.

“Itu saja kami dapat sudah senang, kami tidak punya beban kami pada kepada para jamaah yang dicadangkan dan sudah membayar lunas 8.000 dolar tapi ternyata harus menunda tahun depan,” katanya. #ganez

Komentar pembaca