Jakarta – Praktek tertib lalu lintas merupakan suatu hal yang memerlukan komitmen bagi setiap pengguna jalan raya, karenanya dibutuhkan perhatian akan keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.
Data WHO menunjukkan, kecelakaan akibat mengabaikan aturan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya.
Jumlah angka kematian yang diakibatkan kecelakaan tersebut menduduki peringkat ketiga sebagai penyebab kematian manusia di dunia.
Indonesia termasuk salah satu negara penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Setidaknya, di Indonesia setiap tahunnya tercatat sekitar 26.000-29.000 jiwa tewas karena kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti data tersebut, diperlukan berbagai tindakan upaya yang dapat membantu menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas, seperti melakukan pemasangan alat pemantul cahaya (reflektor) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang meliputi bus dan angkutan barang.
Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan. Pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kedaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.
Hal tersebut telah dituangkan dalam peraturan yang terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Daratno SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang alat pemantul cahaya tambahan.
Sebuah studi di Eropa menyatakan, sekitar 2.660 nyawa telah diselamatkan dari tahun 1960 hingga 2012 dengan penggunaan conspicuity pada kendaraan trailer berat. Angka kecelakaan berkurang sebesar 21% dalam keadaan gelap atau malam hari dan 16% pada siang hari.
Sebagai mitra kerja pemerintah, melalui seri conspicuity dan reflective tapes, 3M Indonesia menghadirkan berbagai produk stiker pemantul cahaya tambahan khususnya pada kendaraan komersial dan angkutan barang.
“Kami memastikan inovasi produk-produk 3M selalu selaras dengan peraturan yang berlaku di setiap pangsa pasar, sehingga bisa memberikan produk yang berkualitas guna mendukung keselamatan pengguna jalan” Ujar Audist Subekti, PhD, Business Director Infrastructure, Construction, Energy dan Government Market, 3M Indonesia.
“3M Indonesia menghadirkan 3M Diamond GradeTM Conspicuity yang memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018. bahkan melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaraan angkutan barang seperti truk dan trailer (kereta gandeng) yang dibuktikan dengan adanya logo E-mark pada stiker” jelasnya.
Sejak Juli 2011, peraturan ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7,5 ton dan trailer lebih dari 3,5 ton harus dilengkapi dengan stiker penanda retroreflective.
Stiker Conspicuity telah memenuhi standard UNECE-R 104, mudah untuk diaplikasikan dan memiliki retroreflektivitas untuk membantu memberi peningkatan visibilitas padakendaraan baik di siang atau malam hari dalam segala cuaca.
3M Indonesia turut mendukung dengan ikut mensosialisasikan pada asosiasi yang terkait seperti APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) pada acara Rakernas mereka yang diadakan pada 14-15 Februari lalu sebagai narasumber, dan juga sosialisasi kepada ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), maupun perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia.