Jakarta – PT INTERNUX, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) yang bersama-sama dengan perusahaan, mencari langkah penyelesaian terbaik, dalam hal persoalan terkait biaya pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Sebagai penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi di bawah pengaturan dan pengawasan Kemenkominfo, perusahaan akan patuh terhadap kebijakan Kemenkominfo sembari tetap mengedapankan layanan optimal bagi pelanggan.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kemenkominfo, sehingga PT INTERNUX (“Perseroan”) dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia hingga saat ini” Ujar Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT INTERNUX.
Dicky menjelaskan, Perseroan merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
“Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan” tegas Dicky.
Pada Jumat 16 November 2018 perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada KEMENKOMINFO dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.
Terkait pemberitaan dan perkembangan beberapa hari terakhir ini, Perseroan berterimakasih kepada Kemenkominfo atas kesempatan yang diberikan untuk terus berkoordinasi demi mencari penyelesaian yang terbaik.
“PT INTERNUX akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian, PT INTERNUX memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang ( top up ) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari KEMENKOMINFO” Pangkas Dicky.