• 27 Juli 2024 10:18

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Terkait Kasus PTKA, GeRAM Nilai Ada Kejanggalan di PN Melaboh

GeRAM nilai ada kejanggalan di PN MeulabohGeRAM nilai ada kejanggalan di PN Meulaboh

Lensautama.com – Perkara pembersihan lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya dengan cara dibakar telah menghasilkan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh pada 2014 silam bahwa PT Kalista Alam (PTKA) dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp 114 miliar ke negara serta harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp 251 miliar.

Atas keputusan tersebut, PTKA pun melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini.

Aktifis lingkungan menilai putusan MA tersebut merupakan kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

“Terutama bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) dari keterangan persnya, Rabu (3/5).

Harli meneruskan, dua tahun berselang eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun, KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. “Namun Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan,” tuturnya.

Senada dengan Harli, juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menyatakan seharusnya PN Meulaboh melaksankan eksekusi terhadap Putusan MA. Menurutnya, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

“Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan hal yang aneh,” ujar Fahmi.

PTKA rupanya tak berdiam diri. Alih-alih membayar denda yang diwajibkan tersebut, PTKA menggugat balik beberapa lembaga pemerintah yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru. Menurut Fahmi, seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan.

“Dan juga tidak ada justifikasi untuk memberikan PTKA ‘perlindungan hukum’. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan,” lanjutnya. Fahmi juga menilai PTKA mencari-cari alasan menghindari pelaksanaan eksekusi.

Kini, cerita pun berubah. Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dalam Register Perkara Perkara No.14/Pdt.G/2017/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PTKA.

Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya.

“Hari ini, Hakim Said Hasan memutuskan bahwa dia tidak akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit,” pungkasnya.

By Syaidah Azahra

Gadis kelahiran tahun 2000 yg masih kuliah di salah satu universitas, yang bercita-cita ingin menjadi pengusaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Gadis pemalu ini bergabung di lensautama.com sebagai penulis untuk menyalurkan hobi nya.

Komentar pembaca