• 20 April 2024 04:09

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Siapa Yang Bayar Tilang Elektronik Ketika Kendaraan Kita Dipinjam

Tilang Elektronik

Siapa Yang Bayar Tilang Elektronik Ketika Kendaraan Kita Dipinjam

Lensautama – Siapa Yang Bayar Tilang Elektronik Ketika Kendaraan Kita Dipinjam, Tilang elektronik saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengendara. Bagaimana ketika kendaraan dipinjam dan yang meminjam melakukan pelanggaran, siapa yang harus membayar dendanya?

Pertanyaan di atas menjadi topik obrolan antara pengendara di sebuah lokasi nongkrong, seperti pertanyaan kepada rekan sekantornya. “Motor ane sering dipinjam sama adik atau keluarga yang lain, terus saat dipinjam melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera CCTV, jika pas bayar pajak ane yang membayar tilangan tersebut, rugi dong ane.”

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, siapa pun pengguna kendaraan bermotor di jalan, bila tertangkap kamera CCTV saat melanggar lalu lintas, maka yang ditilang tetap pemilik kendaraan sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam surat STNK atau BPKB.

Mekanisme ini berdasarkan bukti penampakan pelat nomor kendaraan, sebagai identifikasi resmi yang bisa didapat dari CCTV. Hasil foto atau video dari CCTV itu bakal dibawa kepolisian ke pengadilan sebagai bukti di persidangan.

“Tidak boleh dipinjamkan, (kalau sudah dijual) ya harus cepat balik nama,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diberlakukannya tilang elektronik (CCTV) menambah beban pengguna dan pemilik kendaraan, meski ada nilai positifnya untuk membiasakan pemilik kendaraan menjadi lebih bertanggung jawab. Pertanyaan yang belum bisa terjawab yaitu bagaimana jika kendaraan yang terjaring tilang CCTV adalah angkutan umum atau kendaraan rental.

Buat menerapkan tilang CCTV masih dibutuhkan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber mendapatkan informasi pemilik kendaraan.

Halim mengatakan saat ini tilang CCTV sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi agar mempunyai landasan hukum untuk dioperasikan. Tilang CCTV menggunakan kamera milik Dinas Perhubungan yang diintegrasikan dengan kerja kepolisian.

 

https://lensautama.com/2017/11/tata-motors-distribusi-indonesia-borong-dua-penghargaan-di-bidang/

 

By Yudi Atmaja

https://lensautama.com

Komentar pembaca