LensaUtama.com – Asosiasi Pelaksana Haji Umroh dan In-bound Indonesia (Asphurindo) mengeluarkan pernyataan sikap melalui kuasa hukumnya atas permasalahan dualisme kepemimpinan yang terjadi di dalam tubuh perkumpulan penyelenggara Haji dan Umroh itu.
Dinyatakan bahwa H. Syam Resfiadi adalah yang sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Asphurindo berdasarkan hasil munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip, Bogor, tanggal 9 – 11 Januari 2017 lalu.
Hasil munas tersebut tertuang dalam Akta No.51, tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017.
Atas dasar hal tersebut, ditegaskan kembali oleh AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law, tim kuasa hukum Asohurindo lewat keterangan persnya, bahwa tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam ASPHURINDO selain kepemimpinan Bapak H. Syam Resfiadi yang terpilih secara sah, konstitusional dan tanpa catatan keberatan (maiderheits note) dalam Munas II Bogor.
Terkait dengan pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub, maka dinyatakan dengan tegas bahwa Munaslub tersebut adalah in-konstitusional karena telah melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Asphurindo.
Oleh karenanya terhadap tindakan pihak-pihak yang dahulu terdaftar sebagai anggota Asphurindo telah mengeluarkan tindakan Surat Pemberhentian kepada Pihak-Pihak yang bersangkutan, karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi Asphurindo.
Selanjutnya untuk menjadi perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah haji, umroh dan in-bound serta pihak terkait lainnya, maka pihak kuasa hukum mengambil langkah-langkah guna melindungi hak-hak dan kepentingan hukum Asphurindo, diantaranya sebagai berikut:
Upaya hukum perdata, “Telah menolak pokok perkara gugatan pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB dan menerima eksepsi Klien Kami. Atas putusan mana, pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB tersebut, tidak melakukan upaya banding, sehinga demi hukum putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct van gewisjde), sejak tanggal 19 Juli 2017.”
Upaya hukum pidana, “Bahwa terhadap tindakan pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB, kami telah melaporkan yang bersangkutan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta, sebagaimana dibuktikan dengan Laporan Polisi No.: LP/1747/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 8 April 2017.”
Upaya Hukum Tata Usaha Negara: “Bahwa terkait dengan terbitnya SK Menkumham RI sq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi, kami telah mengajukan gugatan TUN di PTUN Jakarta, sebagaimana terdaftar dengan perkara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tertanggal ——. Atas perkara mana, Majelis Hakim TUN, dalam putusannya No. 73/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 31 Agustus 2017 menyatakan menolak gugatan Klien Kami.”
“Selanjutnya terhadap putusan tersebut, Klien Kami telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut belum dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).”