Lensautama.com – Kendaraan Berat Tidak Boleh Lewat Tol Mulai Tanggal 31 Desember dan 1 Januari, Kendaraan bertonase berat kembali dilarang melintas di jalan nasional dan jalan tol pada saat musim liburan Tahun Baru 2018 kali ini. Namun, pembatasan tersebut mundur dari jadwal yang direncanakan semula.
Dilansir dari kompas.com – Bila merujuk Peraturan Direktur Perhubungan Darat Nomor SK.6474./AJ.201/DRDJ/2017, awalnya pembatasan operasional kendaraan bertonase berat dimulai pada 29 Desember pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember pukul 24.00 WIB.
“Dalam Peraturan Direktur Perhubungan Darat yang diubah, mulai tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB,” kata kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2017).
Adapun ruas jalan tol yang tidak boleh dilewati kendaraan tersebut yakni Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen-Salatiga, Tol Prof Sedyatmo (Bandara), Tol Jagorawi, dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
Khusus bagi kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, serta hantaran pos dan uang, tetap diperbolehkan untuk beroperasi.