Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik judi online senilai Rp58.183.165.803.
Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya asset recovery. Harta yang dirampas hari ini kami serahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan sebagai penerimaan negara” ujar Himawan.
Proses perampasan aset tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyerahkan 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan aktivitas transaksi pada 132 situs judi online.
Dari laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan langkah lanjutan dengan menghentikan sementara transaksi keuangan yang diduga terkait jaringan perjudian daring.
Nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp255,7 miliar yang tersebar di 5.961 rekening bank.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 27 laporan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah perkara akhirnya diproses hingga pengadilan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dari 16 laporan yang telah diputus pengadilan, negara berhasil merampas Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening bank yang terbukti terkait dengan aktivitas perjudian online.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar para pelaku yang mengoperasikan situs ilegal, tetapi juga menargetkan aliran dana yang menjadi sumber pendanaan aktivitas tersebut.
Pendekatan ini dilakukan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memutus jaringan keuangan yang menopang operasional judi online.
Dengan strategi tersebut, aparat penegak hukum berharap dapat menekan praktik perjudian daring yang semakin marak sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di sektor kejahatan siber di Indonesia.
