Pramono Anung Tegaskan Izin Ketat Pembangunan Lapangan Padel, DKI Jakarta Siapkan Penertiban

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di Ibu Kota tidak bisa dilakukan sembarangan. Kebijakan ini ditegaskan menyusul menjamurnya fasilitas olahraga tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib mengantongi persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

“Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dispora. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa langsung mendirikan di Jakarta” ujar Pramono.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang telah beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Namun, Pemprov masih melakukan pendalaman terkait jumlah lapangan yang sudah mengantongi izin lengkap.

“Jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan. Kami sedang mendalami berapa dari jumlah tersebut yang memiliki izin dan mana yang belum. Tentunya akan dilakukan penertiban” jelasnya.

Langkah ini diambil oleh Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan tata kelola pembangunan fasilitas olahraga berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah menelusuri kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada seluruh lapangan padel tersebut. Lapangan yang tidak memiliki PBG terancam:

  • Dihentikan operasionalnya

  • Dicabut izin usahanya

  • Bahkan dibongkar jika terbukti melanggar aturan

Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemprov tidak akan mentolerir pembangunan fasilitas olahraga tanpa prosedur resmi.

Sementara itu, lapangan padel yang telah berdiri di kawasan perumahan dan memiliki PBG tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan sejumlah ketentuan.

Pengelola wajib, membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB, menyediakan sistem peredam suara, menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

Aturan ini diterapkan untuk menekan potensi kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Kebijakan terbaru ini menunjukkan komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam menyeimbangkan pertumbuhan fasilitas olahraga dengan ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan.

Dengan pengawasan izin teknis, verifikasi PBG, hingga pembatasan operasional, Pemprov DKI Jakarta berharap perkembangan olahraga padel tetap berjalan positif tanpa mengganggu kualitas hidup warga Ibu Kota.

Komentar pembaca