Jakarta – Rencana Impor 105 Ribu Pickup India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan dari dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau Prabowo Subianto agar membatalkan kebijakan impor kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai impor mobil dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi mematikan industri otomotif dalam negeri serta bertentangan dengan semangat industrialisasi yang tengah didorong pemerintah.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Bapak Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga” ujar Saleh, Minggu (22/02/2026).
Menurut Kadin, langkah Impor 105 Ribu Pickup India tidak sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Industri dalam negeri dinilai harus tumbuh agar mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta menghasilkan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian.
Saleh menegaskan, kebutuhan mobil pikap untuk KDKMP seharusnya menjadi momentum memperkuat industri otomotif nasional, bukan justru membuka keran impor kendaraan CBU.
Industri komponen otomotif mulai dari mesin, sasis, bodi, ban, aki, kursi hingga elektronik akan terdampak jika pasar dibanjiri kendaraan impor. Padahal, semakin tinggi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), semakin besar pula dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan industri turunan.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
Perusahaan tersebut tengah merealisasikan Impor 105 Ribu Pickup India secara bertahap sepanjang 2026. Rinciannya meliputi:
- 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra
-
35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors
-
35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama
Hingga kini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia.
Sejumlah pabrikan otomotif yang telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri antara lain, Suzuki Indonesia, Isuzu Astra Motor Indonesia, Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, Wuling Motors Indonesia, DFSK Indonesia, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu Motor.
Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen. Industri juga menyatakan mampu memproduksi tipe 4×4, meskipun membutuhkan waktu penyesuaian produksi.
Pelaku industri berharap pemerintah memberi kesempatan bagi produsen lokal untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan kendaraan operasional KDKMP.
Secara regulasi, kendaraan bermotor bukan termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas), sehingga impor CBU sah secara hukum dan tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI). Namun, Kadin menilai kebijakan perdagangan harus selaras dengan agenda industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian.
Program hilirisasi dan industrialisasi yang menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo bertujuan memperkuat kapasitas produksi nasional dan mendorong kemandirian ekonomi.
Karena itu, menurut Saleh, pemerintah dapat mempertimbangkan skema alternatif seperti, prioritas kendaraan dengan TKDN tinggi, perakitan dalam negeri (CKD/IKD dan lemitraan manufaktur local.
“Pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya” tegasnya.
Isu Impor 105 Ribu Pickup India kini menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan perdagangan dan visi industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045.
