Kekayaan Nadiem Makarim Disebut Menyusut Tajam Usai Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jakarta – Kekayaan Nadiem Makarim menjadi sorotan publik seiring bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mantan Mendikbudristek tersebut disebut mengalami penurunan harta yang signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp 5,5 triliun menjadi sekitar Rp 4 triliun.

Fakta mengenai kekayaan Nadiem Makarim ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem terlibat dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak diduga mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tanpa analisis kebutuhan pendidikan yang memadai.

Akibat kebijakan tersebut, program digitalisasi pendidikan dinilai tidak berjalan optimal, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan terhadap mantan menteri tersebut.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Tetty Diansari, membantah keras tudingan jaksa. Ia menegaskan bahwa kekayaan Nadiem Makarim justru mengalami penurunan signifikan sejak kasus ini bergulir.

“Nilai aset Terdakwa turun sekitar Rp 1,524 triliun. Pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun, kini sekitar Rp 4 triliun” ujar Tetty di persidangan.

Menurut Tetty, penurunan kekayaan Nadiem Makarim disebabkan oleh anjloknya nilai saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang dimiliki kliennya, bukan karena adanya keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Dalam proses hukum yang berjalan, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan amanah Presiden Joko Widodo, khususnya untuk menjawab tantangan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi perhatian publik, mengingat kekayaan Nadiem Makarim serta perannya sebagai mantan menteri dan tokoh penting di sektor teknologi dan pendidikan nasional.

Komentar pembaca