Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan larangan pesta kembang api, khususnya pada momen malam pergantian tahun atau malam tahun baru. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah potensi kebakaran dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan kembang api.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan bahwa secara nasional pesta kembang api memang tidak diperkenankan. Larangan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai risiko keselamatan saat perayaan tahun baru.
“Pesta kembang api tentu saja dilarang. Di seluruh Indonesia itu sebenarnya tidak diperkenankan. Kalaupun ada masyarakat yang masih ingin melaksanakan, harus benar-benar berkoordinasi dengan kewilayahan atau kepolisian dan tidak boleh membahayakan” ujar Pilar Saga Ichsan.
Menurut Pilar Saga Ichsan, penggunaan kembang api justru lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaatnya. Risiko kebakaran dan kecelakaan akibat ledakan kembang api dinilai sangat tinggi, terutama jika produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
“Kita tidak pernah tahu kembang api itu aman atau tidak. Bisa saja melukai diri sendiri, bahkan sampai masuk rumah sakit karena meledak di tangan. Tidak ada jaminannya. Makanya kalau Pemkot Tangsel, pasti melarang” tegasnya.
Selain melarang penggunaan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan melakukan razia terhadap peredaran dan penjualan kembang api. Razia ini melibatkan Satpol PP bersama aparat kewilayahan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pilar Saga Ichsan mengakui bahwa pengawasan penjualan kembang api memiliki tantangan tersendiri, terutama dengan maraknya pembelian dari luar daerah maupun melalui platform online.
“Setiap tahun pasti ada razia penjualan. Tapi memang sekarang ada tantangan, misalnya pembelian dari luar wilayah atau secara online. Itu yang sulit diawasi sepenuhnya” jelasnya.
Pilar Saga Ichsan mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa larangan pesta kembang api bukan bertujuan menghilangkan makna perayaan tahun baru, melainkan demi keselamatan bersama.
“Bukan berarti kita tidak mau merayakan, tapi merayakan juga jangan sampai membahayakan diri sendiri” katanya.
Sementara itu, bagi tempat hiburan atau pelaku usaha yang berencana menggelar pesta kembang api, diwajibkan mengantongi perizinan khusus dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Harus ada izin khusus, dicek kondisi kembang apinya, lokasi penggunaannya, jangan sampai membahayakan bangunan sendiri seperti hotel atau tempat usaha. Semua itu harus dikoordinasikan dan berizin ke kepolisian” pungkas Pilar Saga Ichsan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap perayaan malam tahun baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat.
