lensautama – Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang terkait kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang Selasa (28/10/2025).
Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang berkaitan dengan kasus korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon” ujar Hakim Rios saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka seluruh aset yang sebelumnya menjadi objek gugatan resmi kembali menjadi bagian dari barang sitaan penyidik.
Usai sidang, Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan bahwa aset-aset yang sebelumnya diajukan dalam gugatan keberatan oleh Sandra Dewi kini kembali menjadi bagian dari daftar barang sitaan dalam perkara korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
“Aset yang diajukan dalam keberatan itu antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, rekening bank yang diblokir, serta beberapa tas mewah” jelas Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan putusan perkara Harvey Moeis, aset-aset tersebut mencakup tas-tas mewah, logam mulia, hingga rekening deposito dengan total nilai mencapai Rp33 miliar. Dua kondominium di Gading Serpong serta sejumlah properti di kawasan elite Jakarta juga masuk dalam daftar barang bukti yang disita penyidik.
Sebelumnya, Sandra Dewi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan aset yang dinilai tidak sepenuhnya terkait dengan perkara suaminya. Namun, setelah melalui proses hukum, pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Langkah ini sekaligus menandakan bahwa seluruh barang yang disengketakan kini kembali berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi timah.
PN Jakarta Pusat pun menyatakan perkara keberatan tersebut resmi ditutup, karena pemohon telah mencabut gugatan secara sah dan sukarela.
Kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi, merupakan salah satu perkara besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam skema suap dan pengelolaan bisnis ilegal timah yang merugikan negara.
Sejumlah aset mewah milik Harvey dan keluarganya kemudian disita untuk kepentingan penyidikan, termasuk beberapa yang tercatat atas nama Sandra Dewi.
Meski tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi timah tersebut, Sandra Dewi menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai istri salah satu tersangka utama. Keputusan mencabut gugatan keberatan ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan upaya untuk menyelesaikan perkara dengan tenang.
