Satu dari Tiga Mobil Milik Ex Wamenaker Noel Diserahkan ke KPK, Dua Masih Dicari

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang diduga terkait kasus korupsi dan gratifikasi. Salah satu dari tiga mobil mewah yang sebelumnya dipindahkan dari rumah dinas Noel telah diserahkan ke KPK.

Satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK, dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa ada tiga kendaraan yang dipindahkan dari rumah dinas Noel pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8/2025). Ketiga mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC. Dari ketiganya, Land Cruiser menjadi yang pertama dikembalikan.

Meski demikian, Budi enggan mengungkap siapa pihak yang mengembalikan mobil tersebut. Kami belum bisa sebut, yang pasti pihak terkait ujarnya.

KPK meminta pihak-pihak yang memindahkan dua kendaraan lainnya segera menyerahkannya ke kantor KPK. Budi menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian penting dari proses pembuktian kasus dan strategi awal dalam upaya asset recovery.

Aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini, sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam asset recovery kata Budi.

Saat penggeledahan rumah dinas Noel di Pancoran, Jakarta Selatan (26/8/2025), penyidik hanya menemukan dan menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan empat telepon seluler yang disembunyikan di plafon rumah tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa mobil-mobil mewah lainnya tidak langsung disita saat OTT karena informasinya baru diperoleh dari pengakuan tersangka lain, yakni eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro.

Menurut Asep, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Irvian, yang dijuluki “Sultan” di lingkungan Kemnaker. Saat itu, hanya motor yang berhasil disita karena uang tunai diduga sudah digunakan oleh Noel.

Lebih lanjut, KPK kini menjerat Noel dengan Pasal 12E dan Pasal 12B UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Kami menduga ada penerimaan-penerimaan lain. Ini sedang kami dalami tegas Asep.

Noel diketahui mulai menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Dalam dua bulan pertamanya, dia sempat menelusuri praktik-praktik tak wajar di lingkungan kementerian. Alih-alih menertibkan, Noel diduga justru meminta jatah dari Irvian.

(Noel) dapat informasi bahwa saudara IBM ini adalah ‘Sultan’. Maka terjadilah penyerahan uang ungkap Asep.

KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat struktural di Kemnaker dan dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar pembaca