Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 37,38 Gram dan Bongkar Konspirasi Media Online

lensautama – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan total barang bukti sebanyak 37,38 gram sabu-sabu dalam operasi yang digelar pada 15 Mei 2025.

Selain itu, polisi juga membongkar konspirasi yang melibatkan oknum media online yang diduga turut berperan dalam menyebarkan berita palsu untuk melindungi sindikat narkoba di wilayah tersebut.

Dua orang tersangka, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. Penggerebekan pertama dilakukan di rumah Pipi Indriyani di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan berhasil mengamankan 1,41 gram sabu-sabu.

Lokasi kedua adalah rumah Dedy Syahputra alias Toples di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, tempat di mana polisi menemukan 35,97 gram sabu-sabu, beberapa ponsel, timbangan digital, uang tunai, dan alat-alat pengemasan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif setelah munculnya berita di media online yang menuduh adanya pembiaran peredaran narkoba oleh aparat kepolisian.

“Kami berhasil menyita sabu-sabu dengan total 37,38 gram, timbangan digital, handphone, dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti” ujar AKP Henry.

Kasus ini menjadi lebih kompleks setelah terungkap keterlibatan oknum media online berinisial T. Berdasarkan penyelidikan, T diduga bekerja sama dengan Pipi Indriyani untuk menyebarkan informasi palsu yang menuduh IPDA Froom Siahaan, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba.

Penyebaran berita palsu tersebut ternyata merupakan strategi Pipi Indriyani untuk menyingkirkan pesaingnya dalam bisnis narkoba, yakni Dedi Sanjaya alias Suro. “Ini bagian dari rencana Pipi untuk menjatuhkan Suro dengan memanfaatkan pemberitaan negatif terhadap kepolisian,” tambah AKP Henry.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan keterkaitan dengan seorang bandar narkoba berinisial J di daerah Gambus, Kabupaten Batubara. Bandar tersebut diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada Pipi dan Toples. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap Suro yang diduga bersembunyi di Gambus.

AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun akan bekerja sama dengan Polres Batubara untuk mengungkap identitas bandar besar tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan peredaran narkoba ini akan terus kami telusuri hingga ke akarnya” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun juga menghimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami akan menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan,” tuturnya.

Kasus ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba dan mengungkap konspirasi yang melibatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Komentar pembaca