Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penertiban perlintasan sebidang kereta api sebagai langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini, Kemendagri mengajak seluruh pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI) per 31 Desember 2024, terdapat 415 perlintasan sebidang resmi terbanyak di Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, sementara perlintasan liar terbanyak ditemukan di Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara dengan 388 titik. Kecelakaan di perlintasan sebidang ini mengakibatkan kerugian materi hingga Rp 87,78 miliar serta biaya perbaikan lokomotif lebih dari Rp 12,51 miliar.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, serta PT KAI sebagai operator perkeretaapian di Indonesia.
“Evaluasi dan peningkatan keselamatan akan dilakukan melalui pemasangan peralatan keselamatan, pembangunan flyover atau underpass, serta peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang” ujar Restuardy Daud
Sebagai upaya konkret, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024, yang mengintegrasikan kebijakan keselamatan perlintasan sebidang dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Selain itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi keselamatan perlintasan sebidang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mempercepat implementasi infrastruktur yang lebih aman. Dengan adanya sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, penertiban perlintasan sebidang diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan memastikan kelancaran transportasi di Indonesia.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api guna menghindari kecelakaan fatal yang kerap terjadi akibat kelalaian pengendara. Ke depan, dengan koordinasi yang lebih baik dan kebijakan yang lebih terintegrasi, keselamatan transportasi di Indonesia diharapkan semakin meningkat.