Tips Agar Klaim Asuransi Mobil Kamu Diterima

Jakarta – Klaim asuransi adalah sebuah tindakan berupa permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.

Proses klaim asuransi wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut.

Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim.

“Bagi pelanggan Adira Insurance dapat melaporkan klaim melalui contact center Adira Care 1500 456 bahkan juga bisa menggunakan aplikasi via digital, Autocillin Mobile Claim Application. Pelanggan dapat melakukan dimanapun dan kapanpun dengan 1 jari beres. Karena kami tidak ingin mempersulit dan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan” Ujar Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance.

Agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

“Setiap mudik lebaran memang terjadi peningkatan klaim asuransi mobil. Namun, jika melihat angka kecelakaan yang terjadi selama mudik yang semakin menurun, kami pun juga optimis klaim asuransi mobil pasca mudik kenaikan tidak terlalu signifikan” tutup Tanny.

Komentar pembaca