.
Lensautama.com – Pro kontra muncul di masyarakat pasca pernyataan Menteri Perhubungan baru-baru ini menerbitkan peraturan terkait larangan merokok sambil mengendarai sepeda motor.
Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang menyebutkan, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Pasal Tertuang
Kebiasaan merokok merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main. Pengendara motor tersebut bisa dikenakan pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada ayat satu, bunyi sanksinya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Berkendara dengan sepeda motor sambil merokok, dianggap bisa mengganggu konsentrasi si pengendara sendiri.
Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lai juga dirugikan lantaran abu rokoknya yang berterbangan.
.