Perseroan Siap Terus Bekerjasama dengan Mitra untuk Terus Melayani Pelanggan

Jakarta – PT Internux (“Internux”) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor hari ini disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

 

Sejak tanggal 17 September 2018, Internux dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan Internux harus mengajukan usulan restrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk Proposal Perdamaian.

 

Proposal Perdamaian telah dipresentasikan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh Tim Pengurus PT Internux (dalam PKPUS) pada tanggal 29 Oktober 2018 dan kemudian dimintakan persetujuan kepada para Kreditor pada tanggal 30 Oktober 2018.

 

Hasil voting menunjukkan sebagian besar kreditor yang terdiri dari 100% kreditor separatis dan 79.88% kreditor konkuren mendukung Proposal Perdamaian yang diajukan Internux.

 

Kreditor ini termasuk didalamnya tower provider terkemuka, perusahaan perangkat dan peralatan telekomunikasi, perusahaan alih daya (outsourcing), agensi media, serta perusahaan penyedia jaringan kabel fiber optic dan bandwidth.

 

Internux telah berinvestasi lebih dari Rp. 8 Triliun dan terus berkomitmen dalam menghadapi segala proses dan tantangannya dalam lima tahun terakhir ini untuk terus melayani masyarakat Indonesia.

Internux akan terus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan para mitra usaha, diantaranya dengan penyedia layanan Over The Top (OTT) terkemuka, seperti HOOQ, VIU, dan Catchplay untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan dalam menghadirkan unlimited entertainment di rumah.

 

Internux berterima kasih kepada para mitra dan supplier yang tetap percaya untuk mendukung jalannya kegiatan usaha Internux. Internux siap bekerjasama dengan para mitra dan supplier untuk terus melayani pelanggan.

Komentar pembaca