Korban Minta Kasus Dugaan Penipuan Ki Kusumo Ditindak Lanjuti

LensaUtama.com – Menindaklanjuti kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Adi Kusumo atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ki Kusumo, pihak korban kembali meminta kepada pihak kepolisian agar memproses kasus tersebut.

Seperti diketahui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017 dan di limpahkan ke Polresta Metro Bekasi. Dalam laporan tersebut djelaskan kronologi terjadinya kasus dugaan penipuan yang dialami korban bernama Roni dan anaknya, seperti dituturkan Rudi Kabunang, kuasa hukum korban.

“Menurut dokter anak klien kami terkena gangguan saraf akibat kecelakaan main bola tapi klien kami datang ke paranormal tersebut, dikatakan kena santet ada jin lah ada beli minyak penolak jin penolak bala penolak segala macam lah, sehingga klien kami bisa menyerahkan suatu barang. Ya dengan keinginan yang kuat agar anaknya bisa sembuh, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan yang positif,” tutur Rudi.

Setelah mengikuti arahan yang disampaikan Ki Kusumo, Pak Roni dengan anaknya merasa tertipu dengan mengeluarkan sejumlah uang, tetapi dijanjikan dengan kesehatan yang tidak pernah kunjung sembuh sampai dengan saat ini, kejadian ini berjalan sudah 3 tahun.

Rudi juga menyebutkan untuk kerugian secara bukti transfer sekitar Rp 240 juta lebih dan ada penyerahan uang tunai, menurut kliennya jika ditotal semuanya sekitar 905 juta, dan ia mengklaim bahwa korban memiliki bukti-bukti yang mendukung terhadap tindakan tersebut.

Dilanjutkan Rudi, dimana ada kwitansi atau bukti pembayaran sejumlah uang, dan Ki Kusumo berjanji jika tidak ada kesembuhan akan dikembalikan 100 kali lipat, sehingga klien kami merasa percaya dengan janji-janji muluk dan kata-kata bujuk rayu Ki Kusumo.

Korban juga menjelaskan bahwa jika tidak sembuh maka uang dapat dikembalikan 100 kali lipat, sehingga korban pun menyetor uang terus menerus ada yang berupa uang tunai dan transfer. Semua bukti-bukti tersebut telah di serahkan ke penyidik.

Pihak korban menyarankan kepada pemerintah daerah setempat dan yang lebih penting lagi untuk tindakan seperti ini agar selalu waspada terhadap praktek praktek para normal agar tidak terulang kerugian di masyarakat.

Sebagai penutup, Rudi menyampaikan harapan pihak kepolisian bisa memproses untuk bisa melindungi kliennya dan masyarakat umum, dengan pasal 378 dan atau 372 dengan tindakan penipuan dan penggelapan.(Red)

Komentar pembaca