LensaUtama.com – Aturan taksi online kini dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32/2016 yang juga mengatur tentang kubikasi mobil, bengkel, dan tak perlunya pool.
Uji publik pertama soal aturan taksi online dalam PM 32/2016 ini dilakukan pertama kali, dari empat kali jadwal uji publik, di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017). Dalam uji publik ini, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengundang Organisasi Angkutan Darat (Organda) hingga pihak taksi online, namun tertutup bagi media.
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan untuk mengakomodasi adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur ‘angkutan sewa khusus’,” kata Pudji.
Terdapat perubahan definisi ‘angkutan sewa’. Sebelumnya, angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.
Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Sedangkan untuk kubikasi kendaraan, taksi online yang masuk “Angkutan Sewa Khusus” minimal 1.000 CC, berikut draf lengkapnya:
Ukuran CC Kendaraan
Baik angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 CC, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC.
Dan syarat taksi online wajib punya pool dihilangkan, cukup dengan garasi atau tempat yang muat dengan armada taksi online itu. Berikut draf revisinya:
Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).
Namun, taksi online kini wajib memiliki atau bekerja sama dengan bengkel perawatan untuk mobilnya. Berikut draf revisinya:
Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.
Draf revisi hasil uji publik pertama ini masih bisa berubah. Kemenhub akan melakukan tiga kali uji publik lagi, yakni di Yogyakarta, Denpasar, dan Makassar.