Pengusaha Vape Setuju Dengan Cukai dan Berharap Dilibatkan dalam Membuat Regulasi

Lensautama.com – Pemerintah menetapkan cukai terhadap rokok elektronik (vape) berikut dengan liquidnya sebesar 57 persen. Ketetapan cukai tersebut mulai berlaku 1 Juli 2018.

Menanggapi ketetapan yang dikeluarkan pemerintah, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia  (APVI) menyatakan setuju dengan cukai yang dikenakan terhadap vape dan liquidnya, hanya saja pemerintah juga membuatkan regulasi terhadap peredaran vape.

“Kami berharap pemerintah mau mengajak kami para pelaku usaha vape untuk berdiskusi dalam membuat regulasi agar dapat diterima dan menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha juga pengguna,” ujar Aryo Andrianto, Ketua Umum APVI saat wawancara disela acara acara Jakarta Vape Project di Hall Lapiazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/12/2017).

Senada dengan Aryo, Humas APVI Romedal juga mengatakan agar pemerintah mau melibatkan pelaku usaha untuk berdiskusi bersama dalam menentukan regulasi vape.

“Kami sangat berharap pemerintah mau melilbatkan pengusaha dalam pembuatan regulasi. Sedangkan untuk cukai kami sangat setuju, tapi angka 57 persen memang buat kami para pedangang itu berat. Jadi harapannya agar dibawah itu, kasih kesempatan kami untuk bertumbuh,” kata romedal.

Ketika ditanya berapa angka yang diinginkan untuk besaran cukai yang ideal, pengusaha vape dan juga magician itu mengatakan untuk saat ini ia atau APVI belum bisa mengatakan.

“Kalau di Inggris itu cukai vape kan kenanya 20 persen, semoga angka itu dapat menjadi rekomendasi. Kalau dari saya atau APVI belum berani mengatakan, tapi kalau saya tanya sama teman-teman pengusaha rata-rata maunya sekitar 10 – 15 persen,” tutur Romedal.

Ketetapan cukai roko elektronik dan liquid vape itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, dimana liquid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada UU No.39 Tahun 2017.

 

Komentar pembaca