Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik Bertahap Mulai 2026, KSPI Menolak

Jakarta Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan kondisi fiskal negara dan daya beli masyarakat.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pendanaan program kesehatan nasional sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar program BPJS Kesehatan dapat tetap beroperasi optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat miskin. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif akan disesuaikan dengan skema subsidi silang antara peserta mandiri dan peserta PBI.

Kalau iuran mandiri tidak dinaikkan, maka secara tidak langsung pemerintah mensubsidi iuran tersebut kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan bahwa saat ini peserta mandiri masih membayar Rp35.000, padahal seharusnya Rp42.000. “Selisih Rp7.000 itu ditanggung pemerintah,” lanjutnya.

Namun, Sri Mulyani belum mengungkapkan secara pasti berapa besar kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku tahun depan. Menurutnya, penentuan lebih lanjut akan dibahas oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh, khususnya dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FARKES) KSPI. Wakil Presiden Bidang Hubungan Antar Lembaga FARKES KSPI, Dimas P Wardhana, menyampaikan sikap tegas menolak kebijakan ini.

Kami dari KSPI, khususnya FSP FARKES, menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini akan semakin membebani pekerja dan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil ujarnya.

Dimas menyebut bahwa seharusnya pemerintah fokus pada peningkatan kualitas layanan dan transparansi pengelolaan dana BPJS Kesehatan daripada menaikkan iuran.

Menanggapi rencana tersebut, KSPI bersama Jamkeswatch akan mengirimkan surat penolakan kepada Presiden, Menteri Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Mereka juga akan menggelar audiensi dengan Komisi IX DPR RI dan melakukan kampanye media untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Jika seluruh upaya tersebut diabaikan, Dimas menyatakan bahwa buruh siap menggelar aksi nasional di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Istana Negara. Aksi adalah pilihan terakhir kami jika suara rakyat tidak didengarkan tegasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa secara resmi DPR belum membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun ia mengakui bahwa dalam kondisi fiskal yang sulit, kenaikan tarif bisa menjadi opsitentu dengan catatan hanya diberlakukan bagi masyarakat yang mampu.

Komentar pembaca