Dibalik Kontroversi Halal-Haram Vaksin Measless Dan Rubella, Begini Penjelasannya!

Jakarta – Beberapa waktu lalu sempat santer bahkan viral tentang pemberitaan mengenai kontroversi soal vaksin. Adalah jenis Vaksin Measless dan Rubella yang terkena imbasnya, dimana ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa kedua vaksin ini terdampak komponen hewan babi.

In Harmony Vaccination sebagai salah satu klinik yang menyediakan layanan vaksinasi melalui CEO Dr. Kristoforus Hendra Djaya SpPD memberikan tanggapan dan kesimpulan seputar vaksinasi dari para ahli legal Islami. Perlu diketahui sebelumnya bahwa permasalahan ini timbul dari adanya dugaan bahwa vaksin yang diimpor Biofarma dari Serum Institute of India disinyalir mengandung komponen babi. Hal ini membuat kehalalan vaksin dipertanyakan banyak pihak, terutama umat Muslim di tanah air.

Selain itu ada juga indikasi lain berupa kandungan sel manusia dari janin yang diaborsi, yang dalam hal ini mendapat pertentangan dari umat Katolik.

“Sebenarnya ini bukan kapasitas saya untuk menjawab berbagai isu mengenai kontroversi vaksin. Namun sebagai seorang tenaga medis yang membidangi vaksin, maka saya mencoba untuk memberikan pengertian dan penjelasan dari sudut pandang kedokteran, bukan sebagai pakar agama ya,” kata Dr. Kristo saat dimintai keterangan seputar hal tersebut.

Dr. Kristo menjelaskan sedikit mengenai sejarah tentang vaksin yang pada awalnya diciptakan dengan menggunakan media binatang, entah dalam menumbuhkan bakteri/virus kedalam tubuh binatang hidup. Namun setelah melalui tahap pembuatan, ada beberapa vaksin yang tidak stabil serta tidak bisa disimpan dalam jangka waktu lama.

“Hal inilah yang membuat para ahli berusaha mencari unsur apa yang bisa digunakan agar vaksin dapat bertahan lama, hingga ditemukan gelatin sebagai zat yang dapat digunakan sebagai stabilizer agar vaksin bisa bertahan lama,” jelas Dr. Kristo. “Gelatin itu sendiri adalah zat kolagen binatang seperti ayam, sapi, babi, atau ikan. Namun karena berasal dari hewan, para ahli pun berpikir dan kuatir jika hewan-hewan tersebut terinveksi oleh virus. Sampai akhirnya di cobalah menggunakan sel manusia.”

Pada tahun 1941, seorang dokter mata dari Australia, Norman Gregg menyadari bahwa bayi-bayi yang lahir dengan mata katarak terinveksi oleh virus Rubella yang diderita oleh sang ibu saat kehamilan. Akhirnya melalui beberapa penelitian yang dilakukan terhadap janin-janin dari para wanita yang hamil ini, dapat ditemui sebuah vaksin yang menjadi bagian dari vaksin MR atau MMR.

Berangkat dari banyaknya kegagalan pembuatan vaksin yang menggunakan binatang gagal, maka akhirnya setelah mencoba pada janin manusia yang dapat dibekukan dan kapan saja bisa digunakan kembali (seperti pada percobaan yang telah dilakukan berulang-ulang) dengan nitrogen.

Dari sebuah surat yang dilayangkan WHO dan pertemuan para pakar legal Islami pada tahun 1995 diperoleh kesimpulan bahwa vaksin bisa dipergunakan dan dibenarkan bagi umat muslim diseluruh dunia.

Komentar pembaca