Sosialisasi PMA No.8 dan Sipatuh, Asphurindo Konsisten Lindungi Jamaah

Lensautama.com – Peraturan mengenai penyelenggaraan umrah telah ditetapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8 Tahun 2018 pada 13 Maret 2018 menggantikan PMA No. 18 Tahun 2015.

Langkah pemerintah itu dinilai akan dapat membangun kepercayaan umat dalam menjalankan ibadah umrah, mengingat belakangan ini marak terjadi kasus dalam penyelenggaraan umrah hingga banyak menimbulkan korban dari calon jamaah.

Bersamaan dikeluarkannya PMA No. 8 Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) konsisten menunjukkan keseriusannya dalam melindungi calon jamaah dengan juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-bound Indonesia (Asphurindo) mengadakan kegiatan “Sosialisasi PMA No.8 Tahun 2018 & SIPATUH” kepada para anggotanya di Graha Jalapuspita, Jakarta, Selasa, (10/4).

Menjelaskan kegiatan tersebut, Syam Resfiadi, Ketua Umum Asphurindo, menyampaikan bahwa acara sosialisasi yang diadakan adalah bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada para anggotanya dan juga untuk menyamakan penafsiran terhadap PMA No.8 Tahun 2018 baik dari pengurus maupun pihak Kementerian Agama.

“Akan terjadi seleksi alam, kami tidak ingin anggota kami gugur karena ketidaktahuan akan adanya PMA ini, itu yang akan menyebabkan otomatis mereka gugur dalam seleksi alam. Dalam rangka menjalankan aturan-aturan PMA pun mereka harus tahu bagaimana menyelesaikannya,” jelas Syam kepada wartawan saat jeda kegiatan sosialisasi.

Sementara, Mulyo Widodo, selaku Kasubdit Pemantauan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam PMA No.8 Tahun 2018, pemerintah mengatur regulasi dan penyempurnaan agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Disamping juga melakukan pengaturan bagaimana Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan peran dan fungsinya dalam proses pelayanan masyarakat dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalam PMA No.8 Tahun 2018 tersebut,” ujar Widodo.

Mengenai aplikasi Sipatuh, Widodo mengatakan, aplikasi tersebut disiapkan dalam rangka mendukung PMA No.8 Tahun 2018 sebagaimana harapan Menteri Agama sehingga pemantauan terhadap PPIU dapat terselenggara dengan baik.

“Dari aspek pelayanannya, administrasinya secara tertib, mengingat pola yang diterapkan dalam Sipatuh ini adalah dari awal hingga akhir. Baik dari mulai proses pendaftaran jamaah sampai penyelenggaraannya, secara administrasi ditata baik oleh PPIU, sampai dengan juga mereka sekembalinya ke Tanah Air terpantau oleh kita,” tambahnya.

Maka dalam konteks ini, lanjut Widodo, pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak terkait, seperti imigrasi, dukcapil, sehingga proses data yang diperoleh terintegrasi dan memudahkan dalam membaca perlintasan jamaah.

Komentar pembaca