Site icon LensaUtama

Kendaraan Listrik Dapat Insentif Mulai Juni 2026, Pemerintah Siapkan Subsidi dan PPN DTP

Kendaraan Listrik Dapat Insentif Mulai Juni 2026

Jakarta – Pemerintah menargetkan kebijakan insentif Kendaraan Listrik mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai langkah mempercepat transisi penggunaan energi dari bahan bakar minyak (BBM) menuju listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyiapkan skema implementasi insentif kendaraan listrik tersebut.

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu mulai awal Juni sudah bisa diimplementasikan” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, kebijakan insentif kendaraan listrik tidak semata-mata bertujuan memberikan subsidi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengurangan impor BBM dan minyak mentah.

Ia menilai, semakin banyak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, maka ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil impor dapat ditekan secara bertahap.

“Tujuan utamanya agar ekonomi kita lebih tahan dari sisi energi, jadi jangan hanya dilihat dari subsidinya” katanya.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, insentif kendaraan listrik akan diberikan untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang 2026.

Untuk sepeda motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara itu, mobil listrik akan memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai dari 40 persen hingga 100 persen.

Namun demikian, insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Kendaraan hybrid dipastikan tidak masuk dalam cakupan program subsidi tersebut.

Purbaya menjelaskan, besaran insentif kendaraan listrik nantinya akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan masing-masing kendaraan.

Menurutnya, kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel akan memperoleh insentif lebih besar dibanding kendaraan yang menggunakan baterai non-nikel.

“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya” ujarnya

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nikel nasional yang selama ini menjadi salah satu sektor unggulan dalam program hilirisasi industri Indonesia.

Dengan adanya insentif kendaraan listrik mulai Juni 2026, pemerintah berharap percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia dapat meningkat signifikan sekaligus memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik nasional.

Exit mobile version