Site icon LensaUtama

Pertamina Resmi Sesuaikan Harga Pertamax Mulai 1 Maret 2026

Pertamina

Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga BBM jenis Pertamax mulai 1 Maret 2026. Penyesuaian harga ini mengikuti formula terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku di seluruh Indonesia dengan besaran berbeda di tiap daerah.

Penetapan harga terbaru tersebut mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari biaya distribusi, logistik, hingga pajak daerah. Pertamax sendiri merupakan BBM non-subsidi dengan angka oktan lebih tinggi yang banyak digunakan kendaraan pribadi maupun komersial.

Pertamina menyebut langkah ini dilakukan untuk menjaga struktur harga agar tetap sesuai dengan kondisi pasar serta komponen biaya di masing-masing wilayah. Perbedaan harga antarprovinsi dinilai wajar mengingat tantangan geografis Indonesia yang luas dan beragam.

Selain faktor distribusi, kebijakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di tiap daerah juga memengaruhi harga jual akhir ke konsumen.

Berikut rincian harga terbaru Pertamax per 1 Maret 2026:

Sumatera

Jawa, Bali & Nusa Tenggara

Kalimantan

Sulawesi

Maluku & Papua

Dengan adanya penyesuaian harga Pertamax ini, konsumen diharapkan dapat menyesuaikan pengeluaran operasional kendaraan mereka. Meski terjadi perbedaan harga antarwilayah, Pertamina memastikan pasokan BBM tetap aman dan distribusi berjalan lancar.

Penyesuaian harga BBM non-subsidi seperti Pertamax merupakan bagian dari mekanisme pasar yang mengikuti dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau agar kebijakan ini tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Exit mobile version