Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada libur nasional Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025). Keputusan ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas warga yang memanfaatkan momen libur nasional untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Meski secara kalender tanggal 25 Desember 2025 merupakan tanggal ganjil, seluruh kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.
Dengan demikian, tidak ada pengaturan khusus berdasarkan angka pelat kendaraan seperti yang biasanya diterapkan pada hari kerja di wilayah DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pada hari normal kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk mengendalikan volume lalu lintas dan menekan kemacetan. Aturan tersebut umumnya diterapkan pada:
- Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
-
Sore hingga malam hari: pukul 16.00–21.00 WIB
Namun, seluruh ketentuan waktu tersebut tidak berlaku selama kebijakan ganjil genap ditiadakan, termasuk pada libur nasional Natal.
Pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Pada hari kerja ketika aturan ganjil genap berlaku, pengendara yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dikenakan berupa, denda maksimal Rp500.000, atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dengan memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik strategis di Jakarta.

