Site icon LensaUtama

PPnBM Sudah Berlaku, Daihatsu Umumkan Pengurangan Untuk Model Rocky

Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 0 persen untuk mobil di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021 ini.

Berbagai pihak mendukung rencana ini, di antaranya Agen Pemegang merek (APM) mobil dan juga perusahaan pembiayaan, yang selama ini mendukung proses kepemilikan mobil bagi masyarakat.

Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.

Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4×2/Station Wagon; kapasitas penumpang dibawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.

Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak.

PT. Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky. Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program” Ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Exit mobile version